MAKASSAR – Penyerahan piagam sekaligus pengumuman raport hasil survey kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021 oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Subhan Djoer kepada sejumlah Kepala Daerah di Sulsel, di Hotel Four Point Makassar, Jumat (28/01/2022).

Baca juga: Launcing Kelompok Tani, Saidah Sakwan: Kopi Kahayya Jadi Duta Bulukumba

Dari sekian Kabupaten/Kota yang disurvey, tercatat 3 Kabupaten yang berhasil masuk Zona Hijau, masing masing Kabupaten Bulukumba dengan nilai 87,83, Luwu Utara 85,85 dan Kabupaten Enrekang dengan nilai 82,62.

Selain itu, juga terdapat Zona Kuning sebanyak 19 Kabupaten/Kota dan Zona Merah terdapat 2 Kabupaten yaitu Kabupaten Kepulauan Selayar dengan nilai 45,68 dan Tana Toraja 31,97.

Subhan menyampaikan, bahwa dari hasil penilaian kepatuhan akan menghasilkan 3 (tiga) kategorisasi predikat penilaian, yakni Zona Hijau atau Predikat Kepatuhan Tinggi, Zona Kuning atau Predikat Kepatuhan Sedang dan Zona Merah atau Predikat Kepatuhan Rendah

Sesuai hasil rekap unit layanan yang masuk Zona Hijau, Kuning dan Merah pada penilaian kepatuhan tahun 2021 menurut Subhan, masing masing unit layanan DPMPTSP terdapat 1 Zona Merah, kemudian 7 Zona Kuning dan 16 Zona Hijau.

Dinas Pendidikan 20 Zona Merah, 4 Zona Kuning dan 0 Zona Hijau. Disdukcapil terdapat 8 Zona Merah, 10 Zona Kuning dan 6 Zona Hijau.

Dinas Kesehatan 4 Zona Merah, 10 Zona Kuning dan 9 Zona Hijau dan terakhir Puskesmas 8 Zona Merah, 13 Zona Kuning dan 3 Zona Hijau.

Di hadapan para penerima Rapor, Subhan menyarankan agar Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan terhadap pimpinan unit layanan publik yang memperoleh predikat kepatuhan rendah atau Zona Merah, sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap upaya pemenuhan komponen pelayanan standar.