BULUKUMBA – Rencana penggusuran rumah milik sejumlah warga di pesisir Pantai Merpati, Kabupaten Bulukumba memasuki babak baru. Dimana sebelumnya, Lurah Terang-terang dan Bentenge bersama Babinsa mendatangi warga pesisir pantai merpati.

Kedatangan mereka kembali dalam maksud untuk memberi kabar buruk bagi warga pesisir, karena mereka kembali diminta dengan sukarela mengosongkan atau membongkar rumah mereka dari kasawan pesisir, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: Bulukumba Tertinggi dalam Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 di Sulsel

Dikarenakan masih belum ada kejelasan terkait nasip mereka nanti, tanpa pikir panjang warga kembali menolak permintaan tersebut, Jumat (28/01/2022).

Keesokan harinya, keluar surat undangan rapat yang di tanda tanagi oleh bapak wakil bupati Bulukumna bapak H. A. Edy Manaf. Dalam surat tersebut, akan dibahas terkait Surat Tugas Bupati No. 094/101/DPPP tertanggal 25 Januari 2022 perihal Surat Perintah Tugas untuk melakukan penertiban rumah warga yang berada di wilayah pesisir pantai Merpati Bulukumba.

Melalui surat tersebut juga diundang berbagai pihak terkait, diantaranya Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba, Ketua Kejaksaan Negeri Bulukumba, Dandim 1411 Kabupaten Bulukumba, Kapolres Bulukumba, utusan berbagai organisasi perangkat daerah, warga Pantai Merpati dan perwakilan organisasi massa.

Sesuai dengan waktu yang di undangkan, Kamis, 27 Januari 2022 sekitar 14.00 wita para tamu undangan telah hadir dan duduk bersama di dalam ruan rapat wakil bupati Bulukumba. Tapi sayangnya, Bupati dan Wakil Bupati tidak terlihat didalam ruangan tersebut.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bulukumba, Djunaidi Abdillah bertindak memimpin jalannya rapat. Beliau memulai rapat dengan mengsosialisasikan terkait adanya Tim yang terbentuk melalui surat tugas untuk melakukan penertiban rumah warga yang berada di wilayah pesisir yang telah di keluarkan oleh Bupati. Beliau sekaligus bertindak sebagai ketua tim.