MAKASSAR – Kerangkeng di rumah Bupati Non Aktif Langkat, Terbit Rencana Perangin angin cukup menuai kontroversi. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengantongi sejumlah keterangan dari beberapa penghuni sel ilegal tersebut.

Baca Juga : Sidang Gugatan Sengketa Lahan Seksi Kembali Digelar Hari Ini

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu ungkap berdasarkan keterangan dari beberapa pihak LPSK telah mendapatkan kesimpulan.

“Kami dalam informasi dari para mantan warga binaan. Selain itu, kami mewawancarai pengawas sel ilegal tersebut. Cukup banyak informasi yang kami gali. Kesimpulan sementara kami yang terjadi adalah penahanan ilegal,” terangnya, Jumat (28/1/2022).

Selain orang yang berada di sekitar kerangkeng, LPSK juga turut mengunjungi pabrik pengolahan kepala sawit milik Terbit. 

Setelah mendapatkan informasi yang cukup LPSK kembali ke Medan dan menyerahkan informasi yang telah dikumpulkan di lapangan kepada jajaran Polda Sumut.

Ia juga meminta agar Kapolda mengawal proses hukum secara profesional.

“Kami meminta Kapolda agar proses hukum berjalan secara profesional serta tidak dipengaruhi oleh opini publik yang berkembang di masyarakat, khususnya dari tempat lokasi peristiwa,” harapnya, dilansir okezone.com

Baca Juga : 6 Fakta Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat