JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyita dokumen berkas perkara yang ditangani oleh Hakim Itong Isnaeni.

KPK menerima banyak dokumen dari (PN) Pengadilan Negeri Surabaya terkait berkas perkara yang diadili Hakim Itong.

Baca Juga : KPK Tangkap Hakim, Panitera, dan Pengacara di Surabaya

Itong merupakan Hakim PN Surabaya yang terjaring OTT KPK terkait dugaan suap perkara.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah selesai koordinasi dengan pihak PN Surabaya terkait permintaan berbagai bukti yang dibutuhkan pada proses penyidikan.

“Tim penyidik telah selesai koordinasi dengan pihak PN Surabaya terkait permintaan berbagai bukti yang dibutuhkan pada proses penyidikan di antaranya sejumlah dokumen penanganan perkara oleh tersangka IIH dan kawan-kawan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan dikutip dari detik.com, Jumat (28/01/2022).

Ali menerangkan terkait dokumen tersebut nantinya akan menjadi barang bukti yang akan diteliti oleh penyidik.

“Selanjutnya, bukti-bukti dokumen tersebut akan segera dianalisa dan disita untuk melengkapi berkas perkara serta sekaligus dikonfirmasi ulang pada para saksi-saksi yang akan segera dipanggil oleh tim penyidik KPK,” ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Itong dan panitera pengganti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mohammad Hamdan, sebagai tersangka di kasus suap vonis perkara PT SGP. Dalam kasus ini, keduanya diduga menerima suap.

“KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut: sebagai pemberi HK, sebagai penerima HD dan IIH,” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/01).

Hendro Kasiono adalah pengacara PT SGP. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan dua orang lainnya, yakni Achmad Prihantoyo (Direktur PT SGP) dan Dewi (Sekretaris HK), namun keduanya tak ditetapkan sebagai tersangka.