JAKARTA – Pemerintah saat ini sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang status pertanahan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara untuk mengantisipasi spekulan tanah.

Hal tersebut disampaikan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong dalam siara pers di Jakarta, Jumat (28/01).

Baca Juga : Sidang Gugatan Sengketa Lahan Seksi Kembali Digelar Hari Ini

“Substansi PP tentunya memperjelas kepemilikan tanah, dan soal status kepemilikan tanah itu berdasarkan data dari ATR/BPN. PP ini salah satu aturan turunan UU IKN yang saat ini sedang disiapkan pemerintah,” kata Wandy.

Wandy lanjutnya, spekulan tanah marak ditemukan di kawasan IKN terutama setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan pemindahan ibu kota dan pengesahan UU IKN.

Kehadiran para spekulan menyebabkan harga tanah naik pesat, bahkan mencapai sepuluh kali lipat.

Ia menilai munculnya spekulan tanah sejatinya hal yang sering terjadi saat terdapat proyek investasi.

“Menurut saya itu wajar-wajar saja. Tapi pemerintah tidak ingin anggap enteng. Dengan PP itu nantinya masalah klaim-klaim tanah bisa diselesaikan tanpa ada sengketa,” ujarnya dikutip dari antaranews, Sabtu (29/01/2022).

Baca Juga : Sidang Sengketa Tanah, Kuasa Hukum Tergugat Curigai Oknum Mafia Tanah

Pilihan Video