BALI – Hakim MK Suhartoyo mengatakan, Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) khususnya bagian penjelasan terdapat ketidaksinkronan antara semangat yang ada di norma batang tubuh dengan norma pokoknya.

Demikian dikatakan dalam Lokakarya dan Kelompok Kerja mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pemulihan Aset, Kamis, (27/01/2022), di Denpasar, Bali.

Baca Juga : Bisa Dibatalkan MK, Fahri Bachmid Uraikan Potensi Masalah UU IKN Baru

Lokakarya tersebut diselenggarakan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Departemen Kehakiman Amerika Serikat, Kantor Pengembangan Bantuan dan Pelatihan Kejaksaan Luar Negeri.

“Kalau norma pokok semangatnya pada esensinya tidak membatasi bahwa yang dimaksud penyidik asal itu siapa, namun pada penjelasan kemudian membatasi hanya pada enam institusi yang kemudian diberi amanat bisa melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang pada saat menemukan tindak pidana asal,” papar Suhartoyo.

Menurut Suhartoyo, ketika MK melihat pasal tersebut, pilihannya tidak terbatas pada UU TPPU semata, tetapi juga melihat dari bagaimana sebuah norma dibentuk dengan tidak saling bertentangan baik dengan dengan penjelasan atau pun dengan norma lainnya. Oleh karena itu, MK sebagai pengawal konstitusi berpandangan norma tersebut harus diubah agar tidak bertentangan dengan konstitusi.

“Oleh karena itu MK sebagai pengawal konstitusi termasuk bagaimana mewujudkan sebuah Undang-Undang agar tidak menimbulkan pertentangan, ketidakpastian hukum, ketidakadilan, tidak membuat diskriminasi, oleh karena itu MK melihat penjelasan pasal 74 itu memang harus diselaraskan dengan norma pokoknya,” kata Suhartoyo dikutip dari laman resmi MK, Sabtu (29/01/2022).

Dengan pertimbangan itu, MK memutus jika sebelumnya pada penjelasan penyidik TPPU hanya dibatasi pada Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, Direktorat Jenderal Pajak, Bea Cukai, serta Kepolisian diperluas menjadi melekat pada penyidik yang menemukan tindak pidana asal itu.