JAKARTA – Terpidana Kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra yang sedang menjalani putusan pidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009 dengan kekuatan hukum tetap (InKracht Van Gweisjde) mendapatkan remisi dua bulan tepat pada Hari Ulang Tahun ke-76 RI pada tanggal 17 Agustus 2021.

Baca Juga : PM Ariel Henry Angkat Bicara Masalah Gempa di Haiti

Djoko Tjandra merupakan narapidana yang saat ini sedang menjalani putusan MA di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta.

Merujuk pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, menyatakan bahwa narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, mengatakan Djoko Tjandra mendapat remisi dua bulan, yakni remisi umum tahun 2021 setelah memenuhi syarat kelakuan baik dan telah menjalani satu per tiga masa pidana.

Rika mengatakan Djoko Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani satu per tiga masa pidana.

“Berdasarkan penjelasan tersebut, maka Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan remisi,” ujar Rika dikutip dari tempo.co, Jum’at (20/08/2021).

Kasus pengalihan tagih Bank Bali ini senilai 904 miliar dan Djoko Tjandra diharuskan membayar 15 juta juga seluruh kekayaan yang dimiliki di Bank Bali menjadi milik negara.