Minggu, 5 Februari, 2023
  • Login
Rakyat News
  • HOME
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukrim
    • Nasional
    • INTERNATIONAL
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Olahrag
No Result
View All Result
  • HOME
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukrim
    • Nasional
    • INTERNATIONAL
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Olahrag
No Result
View All Result
Rakyat News
No Result
View All Result

Terpidana Djoko Tjandra Dapat Remisi Dua Bulan

RN| Saddam Alif
Jumat, 20 Agustus, 2021
in News
A A
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

JAKARTA – Terpidana Kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra yang sedang menjalani putusan pidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009 dengan kekuatan hukum tetap (InKracht Van Gweisjde) mendapatkan remisi dua bulan tepat pada Hari Ulang Tahun ke-76 RI pada tanggal 17 Agustus 2021.

Baca Juga : PM Ariel Henry Angkat Bicara Masalah Gempa di Haiti

Djoko Tjandra merupakan narapidana yang saat ini sedang menjalani putusan MA di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta.

Baca Juga

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini turun tangan langsung menggali dugaan PT Taspen

KPK Turun Tangan Gelar Penyelidikan Dugaan Korupsi Investasi di PT Taspen

Ilustrasi Tencent. (Dok/tencent.com)

Perusahaan Game di Cina Pecat Berjemaah Karyawan karena Korupsi

Kanwil Kemenkumham Sulsel Usulkan 263 WBP Terima Remisi Natal

Kanwil Kemenkumham Sulsel Usulkan 263 WBP Terima Remisi Natal

Merujuk pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, menyatakan bahwa narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, mengatakan Djoko Tjandra mendapat remisi dua bulan, yakni remisi umum tahun 2021 setelah memenuhi syarat kelakuan baik dan telah menjalani satu per tiga masa pidana.

Rika mengatakan Djoko Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani satu per tiga masa pidana.

“Berdasarkan penjelasan tersebut, maka Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan remisi,” ujar Rika dikutip dari tempo.co, Jum’at (20/08/2021).

Kasus pengalihan tagih Bank Bali ini senilai 904 miliar dan Djoko Tjandra diharuskan membayar 15 juta juga seluruh kekayaan yang dimiliki di Bank Bali menjadi milik negara.

Tag: Djoko TjandraHUT ke-76KorupsiNarapidanaRemisiRemisi Tahanan
Previous Post

Alasan Barcelona Melepas Messi, dari Kontrak Habis hingga Kondisi Finansial

Next Post

6 Jam Tangan Terbaik Yang Wajib Dimiliki Para Olahragawan

Berita Terkait

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Rakernas Kemenag di Surabaya. (Dok/Kanwil Kemenag Sulsel).

Menteri Beberkan Outlook Kemenag 2023, Ada 9 Poin Penting

Ilustrasi larangan jual rokok ketengan. (Dok/CNBC)

Jokowi Larang Penjualan Rokok Ketengan, Diapresiasi YLKI

Instagram Kemnaker RI.

Viral Karyawan Kerja Lembur tak Dibayar, Kemnaker Geram

Ilustrasi perang. (Dok/ Twitter Kyiv. The City of Courage).

Ukraina Klaim Telah Menewaskan 130.000 Tentara Rusia

Load More
Next Post

6 Jam Tangan Terbaik Yang Wajib Dimiliki Para Olahragawan

Pembungkaman Mahasiswa, Waketum DPP KNPI Minta Mendikbud Ingatkan Rektorat

Ratusan Warga Ambil Paksa Jenazah Covid dan Rusak Fasilitas RS

Kabar Baik, Secara Nasional Penularan Covid-19 Turun Tiap Hari

Keindahan Agrowisata Bonto Lojong di Jeneponto

Berita Pilihan

Utus 43 Kafilah di Ajang MTQ XXXII, Ini harapan Bupati Lutra

Utus 43 Kafilah di Ajang MTQ XXXII, Ini harapan Bupati Lutra

Komisi IV DPR RI Apresiasi Digitalisasi Pelaporan KUR Kementan

Komisi IV DPR RI Apresiasi Digitalisasi Pelaporan KUR Kementan

5 Korban Delayed Flying Laporkan Maskapai Sriwijaya Air Ke BPKN RI

5 Korban Delayed Flying Laporkan Maskapai Sriwijaya Air Ke BPKN RI

Sekda Muh Arifin Nur Buka Kegiatan Pasar Murah Jelang Idul Fitri

Sekda Muh Arifin Nur Buka Kegiatan Pasar Murah Jelang Idul Fitri

Polri Diminta Bentuk Tim Usut Dugaan Pidana Kasus Gagal Ginjal Akut

Kapolri Paparkan Optimalisasi Sinergitas TNI-Polri

Terpopuler

  • 24 Produk NRL Terdaftar di Badan POM, Ini Daftarnya !

    24 Produk NRL Terdaftar di Badan POM, Ini Daftarnya !

    716 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Partai NasDem Berlabuh di KIB? Zulhas Nyatakan Dukungan

    613 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Bahaya Wajah Rusak! Kosmetik NRL Paket Ekonomis Tidak Memiliki Ijin BPOM

    627 shares
    Share 251 Tweet 157
  • Ingat! Federal Bukan FDR

    614 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Nian Gao, Kue Syarat Makna Kudapan Khas Tahun Baru Imlek

    595 shares
    Share 238 Tweet 149
Rakyat News

RN Network media berita independen yang telah terverifikasi administrasi dan faktual Dewan Pers

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Kolom Jurnalisme Warga

© 2022 Rakyat News Network - PT Rakyat Inti Media

No Result
View All Result
  • HOME
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukrim
    • Nasional
    • INTERNATIONAL
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Olahrag

© 2022 Rakyat News Network - PT Rakyat Inti Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In