MAKASSAR – Pemerintah menetapkan ketentuan baru untuk daerah yang ingin turun level PPKM, yaitu dengan minimal memenuhi syarat vaksinasi Covid-19 dosis 2.

Baca Juga : Kemenkes Tetapkan Luwu Utara PPKM Level 1

Dilansir dari detik.com, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA mengatakan, daerah yang ingin turun level dipengaruhi oleh perubahan indikator vaksinasi.

“Perubahan jumlah daerah tersebut dipengaruhi oleh perubahan indikator yang digunakan untuk melakukan penilaian daerah, yaitu dengan tidak hanya menggunakan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, tetapi juga disyaratkan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 dan vaksinasi dosis 2 untuk lansia,” katanya, Selasa (1/2/2022).

Adapun 2 ketentuan atau indikator yang dimaksud, yaitu :

1. Penurunan level kabupaten/kota dari level 3 menjadi level 2, harus memenuhi capaian vaksinasi dosis 2 minimal 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 lansia minimal 40 persen.

2. Penurunan level kabupaten/kota dari level 2 menjadi 1 harus memenuhi capaian vaksinasi dosis 2 minimal 70 persen, dan vaksinasi dosis 2 lansia minimal 60 persen.

Selain itu, ada ketentuan terkait waktu transisi selama dua minggu.

“Ketentuan terkait persyaratan capaian vaksinasi sebagaimana dijelaskan pada angka 2 akan diberikan waktu transisi selama 2 minggu. Dimana apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam waktu 2 minggu, maka penentuan level kabupaten/kota akan disesuaikan berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial yang berlaku,” tuturnya.

Baca Juga : Workshop Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja, Danny: PPKM Obat Terbaik Covid