MAKASSAR – Setelah ditutup pada Bulan Januari lalu, kini ekspor batu bara kembali dibuka oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM).

Baca Juga : LPSK Kantongi Kesaksian Penghuni Kerangkeng di Rumah Terbit

Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin mengungkapkan tidak semua perusahaan dapat pemberlakuan kebijakan ini, hanya berlaku bagi yang telah menjalankan kewajiban domestic market obligation/DMO ataupun menyampaikan Surat Pernyataan bersdia melakukan pembayaran dendan atas kekurangan DMO pada tahun sebelumnya.

“Sementara, perusahaan tambang yang belum memenuhi DMO tahun 2021 dan belum menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensansi atau kekurangan DMO tahun 2021 belum diizinkan untuk melakukan penjualan batubara ke luar negeri,” ungkapnya, Senin (31/1/2022), dilansir cnnindonesia.com.

Pemerintah juga akan menaikkan target produksi batu bara menjadi 663 juta ton, dimana sebelumnya hanya ditarget 625 juta ton, dan yang terealisasi mencapai 614 juta ton atau sekitar 98,2%.

Baca Juga : Plt Gubernur Dukung UMKM dan Ekspor Pulihkan Perekonomian Sulsel