MAKASSAR – 3 Hakim yang menangani kasus sengketa tanah hamrawati di tingkat pertama antara Penggugat A. Baso Matutu melawan Tergugat I Ahli Waris Hamat Yusuf dalam hal ini Saladin Hamat Yusuf, dkk terbukti menghilangkan 12 alat bukti dari pihak Ahli Waris Hamat Yusuf.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Ahli Waris Hamat Yusuf, Drs. Muh Alif Hamat Yusuf, SH saat menggelar konferensi pers di Lantai 2 Gedung Hamrawati, Minggu pagi (06/02).

Baca Juga : Langgar Kode Etik, KY Sanksi 85 Hakim

Drs. Muh Alif Hamat Yusuf, SH. yang juga sebagai ahli waris dari Hamat Yusuf mengatakan, dalam perkara perdata No. 49/Pdt.G/2018/PN MKS, pihaknya mengajukan 60 alat bukti surat di persidangan.

“Namun, faktanya 3 Hakim Pemutus Perkara yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut menghilangkan 12 alat bukti surat yang tidak termuat dalam putusannya,” ungkap Alif dihadapan awak media.

Alif yang bertindak selaku kuasa hukum dari Dr. H. Saladin Hamat Yusuf, M.Si, dkk mengajukan laporan pengaduan ke Komisi Yudisial terkait dugaan pelanggaraan kode etik dan pedoman perilaku hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Nomor 49/Pdt.G/2018/PN.MKS.

Komisi Yudisial memutus 3 Hakim Sdr. Suratno, SH., M.Hum, Sdr. Adhar, SH., MH., Sdr. Harto Pancono, SH., MH, terbukti melanggar prinsip-prinsip berperilaku adil dan prinsip berdisiplin tinggi sesuai petikan putusan Komisi Yudisial RI Nomor 0029/L/KY/II/2021 tanggal 7 September 2021.

Alif, lanjutnya, selain 3 hakim melanggar kode etik, Penggugat A Baso Matutu juga menggunakan surat palsu, yakni Surat Keterangan No : 593/016/KP/I/2013 tanggal 9 Januari 2013 yang ditandatangani oleh Camat Panakkukang Dra. Hj. Sulsilawati, M.Si.

Dengan terbuktinya A. Baso Matutu menggunakan surat palsu dalam putusan pidana No : 1391/Pid.B/2019/PN.MKS tanggal 27 Juli 2020 Jo Putusan Peninjauan Kembali No : 11.PK/Pid.2021, status A. Baso Matutu adalah seorang terpidana.