MAKASSAR – Penggugat objek tanah Hamrawati milik Ahli Waris Hamat Yusuf yang terletak di Jalan AP Pettarani No.9 Makassar, A. Baso Matutu telah berstatus terpidana setelah terbukti menggunakan surat palsu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum Ahli Waris Hamat Yusuf, Drs. Muh Alif Hamat Yusuf, SH saat menggelar konferensi pers di Lantai 2 Gedung Hamrawati, Minggu (06/02).

Baca Juga : Kasus Sengketa Tanah Hamrawati, 3 Hakim Hilangkan 12 Alat Bukti

A Baso Matutu menggunakan surat palsu, yakni Surat Keterangan No : 593/016/KP/I/2013 tanggal 9 Januari 2013 yang ditandatangani oleh Camat Panakkukang Dra. Hj. Sulsilawati, M.Si dalam perkara perdata No. 49/Pdt.G/2018/PN MKS dan perkara pidana No. 620/Pid.B/2015/PN.MKS yang mengorbakan Ahli Waris Hamat Yusuf, Dr. H. Saladin Hamat Yusuf, M.Si.

Dengan terbuktinya A. Baso Matutu menggunakan surat palsu dalam putusan pidana No : 1391/Pid.B/2019/PN.MKS tanggal 27 Juli 2020 Jo Putusan Peninjauan Kembali No : 11.PK/Pid.2021, status A. Baso Matutu adalah seorang terpidana.

“Jadi surat palsu tersebut selain digunakan pada perkara perdata yang sekarang sudah pada tingkat PK, A. Baso Matutu juga menggunakan surat palsu tersebut dalam perkara pidana No. 620/Pid.B/2015/PN.MKS yang mengorbankan saudara kami pak Saladin Hamat Yusuf karena fakta sebenar-benarnya saudara kami tidak melakukan perbuatan pidana,” ujar Alif kepada rakyatdotnews, Minggu (06/02/2022).

Kasus Sengketa Tanah Hamrawati, 3 Hakim Hilangkan 12 Alat Bukti
Para ahli waris Hamat Yusuf, Dr. H. Saladin Hamat Yusuf, M.Si, Drs. Muh. Alif Hamat Yusuf, SH, Istri dari Alm. Hamat Yusuf Hj. Siti Rahmawati, Siti Dahlia Hamat Yusuf, Amd, dan Muh Alias Hamat Yusuf, S.Sos saat konferensi pers di Lantai 2 Gedung Hamrawati, Minggu (06/02).