SIDRAP – Sat Lantas Polres Sidrap dalam kegiatan edukasi penggunaan knalpot standar, menjaring beberapa pemilik sepeda motor berknalpot brong untuk ditertibkan di halaman Mapolres Sidrap, Jalan Bau Massepe No. 01 Pangkajene, Kec. Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Selasa (08/2/2022).

Baca Juga : Oknum Sat lantas Lutra Diduga Pungli Rp 750 Ribu dengan Cara Transfer

Kapolres Sidrap, AKBP Ponco Indriyo, melalui Kasat Lantas, AKP Mahrus Ibrahim mengatakan, penertiban terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong tersebut merupakan perintah langsung dari Dirlantas Polda Sulsel.

“Ini merupakan perintah langsung dari Dirlantas Polda Sulsel,” katanya.

Penggunaan knalpot tidak sesuai standar, dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Selain itu, emisi gas buangnya dapat mencemari lingkungan hidup.

Dalam kesempatan tersebut, Mahrus memberikan edukasi tentang penggunaan knalpot standar dan mengajak pemilik kendaraan ikut memusnahkan knalpot brong di Mapolres Sidrap.

“Pemakaian knalpot racing diperbolehkan. Namun untuk tujuan mengikuti kontes, bukan di jalan raya,” ujarnya.

Ia menegaskan, penggunaan knalpot racing atau brong melanggar pasal 285 ayat 1 UU LLAJ.

“Penggunaan knalpot ini, melanggar pasal 285 ayat 1 UU LLAJ, yang bunyinya ‘Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu’,” tegasnya.

Sebelum mengakhiri penertiban, ia meminta bantuan pemilik kendaraan agar mampu membantu pihak kepolisian sebagai pioner.

“Kepada rekan-rekan semuanya untuk membantu kita, sebagai pioner. Karena, penertiban knalpot brong akan dilaksanakan secara kontinu dan berkesinambungan. Sehingga, tidak ada lagi pengguna knalpot brong di wilayah hukum Polres Sidrap. Kita lakukan pemusnahan, pemiliknya sendiri yang memotong knalpot tersebut,” tuturnya.

Baca Juga : TRC PD Parkir Makassar Tertibkan Jukir Liar Saat Patroli