SIDRAP – Bupati Sidrap, Dollah Mando, meneken kontrak perjanjian kerja sama pelaksanaan kepesertaan BPJamsostek (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) bagi tenaga kerja non ASN dan pekerja rentan lingkup Kabupaten Sidrap, di Ruang Kerja Bupati, Lantai 3 Kantor Bupati Sidrap, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga : Sat Lantas Polres Sidrap Tertibkan Pemilik Sepmor Berknalpot Brong

Dollah Mando sangat mengapresiasi jalinan kerja sama Pemkab Sidrap dan BPJamsostek tersebut. Ia menyampaikan, komitmen mendukung program jaminan sosial tenaga kerja dapat terimplementasi dengan baik di Kabupaten Sidrap.

“Penandatanganan MoU ini merupakan bukti kami, bahwa Pemda juga peduli dan mendukung penuh pengimplementasian jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Sidrap,” katanya.

Ia juga mengapresiasi pelayanan yang diberikan BPJamsostek Sidrap selama ini.

“Kami berharap pelayanan BPJamsostek kepada seluruh peserta ini ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan,” imbuhnya.

Sementara, Kepala BPJamsostek Sidrap, Arfandi Nur menjelaskan, perjanjian kerja sama memberi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi non ASN di seluruh OPD, dan pekerja rentan sektor keagamaan.

Program yang diikuti ada jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Bilamana mengalami kecelakaan kerja, maka akan mendapatkan perawatan tanpa batas di rumah sakit pemerintah atau RS kerjasama. Kemudian santunan tidak mampu bekerja berupa santunan bulanan pada saat dirawat, kemudian juga ada penggantian cacat fungsi dan cacat fisik atau ada kelainan pada saat kecelakaan kerja. Kalau meninggal dunia maka memperoleh santunan yang lebih besar dari jaminan kematian tadi yakni Rp 42 juta,” papar Arfandi.

Baca Juga : Cuaca Ekstrim di Sidrap, Liga 3 Sulsel Tetap Lanjut