SIDRAP – Dalam upaya melestarikan budaya, Pemerintah Kabupaten Sidrap dan Lembaga Adat Addatuang Sidenreng XXV, membuat MoU mengenai pemanfaatan tanah yang diperuntukkan untuk menjadi pusat adat-istiadat dan pelestarian budaya, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga : HUT Takalar ke-62, Pemkab Gelar Vaksinasi Massal
Lestarikan Budaya, Pemkab Sidrap Taken MoU Bersama Addatuang Sidenreng XXV
Bupati Sidrap, Dollah Mando dan Addatuang Sidenreng XXV, Andi Faisal Sapada,

Kesepakatan bersama ditandatangani Bupati Sidrap, Dollah Mando dan Addatuang Sidenreng XXV, Andi Faisal Sapada, di ruang kerja Bupati Sidrap yang disaksikan Asisten Administrasi dan Kesra, Andi Muhammad Faisal dan Kabag Hukum Andi Kemal.

Dollah Mando mengatakan, penandatanganan ini merupakan upaya pelestarian sejarah dan budaya, sekaligus mengembangkan wisata budaya di Kabupaten Sidrap.

“Kami berterima kasih atas kesepakatan ini, semoga dapat memajukan kebudayaan dan mendorong pariwisata budaya daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Andi Faisal Sapada mengemukakan, dalam MoU dijelaskan upaya pelestarian sejarah dan budaya.

“Upaya pelestarian sejarah dan budaya dilakukan melalui perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan nilai-nilai sejarah dan budaya dalam rangka kemajuan budaya daerah,” paparnya.

Adapun objek kesepakatan dalam MoU tersebut yaitu pemanfaatan tanah milik Pemkab Sidrap di Kelurahan Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu yang diperuntukkan sebagai pusat adat-istiadat dan pelestarian budaya. Pengelolaannya diserahkan kepada Lembaga Adat Addatuang Sidenreng XXV bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Sidrap.

Disepakati, kedua pihak akan melaksanakan evaluasi pelaksanaan kesepakatan paling sedikit sekali dalam 5 tahun untuk mengukur efektivitas dan kinerja pelaksanaan MoU.

Baca Juga : Wabup Sidrap Buka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2023