MAKASSAR – KI Sulsel (Komisi Informasi Sulawesi Selatan) menuturkan 2 poin penting dalam laporan kinerjanya tahun 2021 kepada Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel yang diwakili Asisten III, Tautoto Tanaranggina, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga : KI Sulsel Susun SOP Layanan Informasi Publik

Ketua KI Sulsel, Pahir Halim, didampingi komisioner KI Sulsel lainnya mengatakan, laporan kinerja KI Sulsel terbagi atas beberapa bagian.

Mulai dari penyelesaian sengketa, sosialisasi dan penguatan kelembagaan PPID, serta monitoring evaluasi. Namun, ada dua poin penting yang ditekankan sebagai berikut.

1. Penguatan Kelembagaan PPID

Pahir Halim mengatakan, perlu adanya penguatan kelembagaan PPID di Badan Publik.

“Salah satu kewajiban Badan Publik adalah melayani pemohon informasi. Karena itu, kita melakukan penguatan kelembagaan PPID di Badan Publik,” kata Pahir.

KI memiliki kewajiban untuk mendidik masyarakat terkait hak mereka mendapatkan informasi publik.

“Jadi kita berharap, masyarakat kita cerdas dan Badan Publik sudah siap,” imbuhnya.

2. Monitoring dan Evaluasi

Pahir mengungkapkan, tiap tahun KI juga melakukan monitoring dan evaluasi. Hal ini untuk mengukur sejauh mana kesadaran Badan Publik terhadap paradigma informasi publik.

Dalam hal ini, ia juga akan menyasar Badan Publik lembaga vertikal di Makassar.

“Ke depan, kita juga akan sasar Badan Publik lembaga vertikal yang berkedudukan di Makassar,” ungkapnya.

Sementara itu, Asisten III, Tautoto Tanaranggina mengatakan, akan segera menyampaikan laporan kinerja KI tersebut kepada Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

Ia pun meminta kepada Kepala Dinas Informasi, Komunikasi, Statistik dan Persandian Sulsel, Amzon Padolo yang turut mendampinginya, menerima KI Sulsel membuat surat ke tiap OPD untuk memaksimalkan fungsi PPID.

“Buat surat ke semua OPD yang ditandatangani Pak Sekda, agar setiap OPD itu menunjuk satu orang sebagai PPID,” pintanya.

Baca Juga : Gandeng Yasmib Sulawesi, KI Sulsel Gelar Diskusi KIP ‘Lingkungan Hidup dan SDA’