MAKASSAR – Bakal digelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Mediator bersertifikat akreditasi A Mahkamah Agung (MA) terbuka untuk semua profesi bukan saja dari alumni fakultas hukum.

Baca juga: Unhas Gelar Pelantikan Bersama 33 Ketua UKM Periode 2022

Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), Dahlang S. Ag, MH ketika dihubungi Kamis (10/2/2022) siang, menjelaskan terkait pelaksanaan diklat yang akan digelar 10 hari, 21-30 Maret 2022 di hotel Claro Makassar, kerjasama antara DPP APSI dengan MD KAHMI Gowa.

Dahlang yg juga Direktur Lembaga Hukum dan Keadilan MD KAHMI Gowa, menjelaskan, eksistensi mediator merupakan jawaban atas asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Peraturan MA No 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan telah memberikan kepastian hukum bagi mediator yang sah, dan salah satu syaratnya harus memiliki sertifikat mediator.

“Dalam Perma tersebut, hakim atau pihak lain yang bertindak sebagai mediator harus bersertifikat mediator yang diterbitkan MA atau diterbitkan lembaga yang terakreditasi MA. APSI sendiri telah terakreditasi A Mahkamah Agung nomor 16 /KMA/SK/tahun 2019,” ujarnya.

Dia mengharapkan dengan kegiatan tersebut, dapat menghasilkan para mediator yang telah memiliki sertifikat sehingga hasil kerja di lapangan mewujudkan kesepakatan damai pihak bersengketa dan dituangkan ke dalam akta perdamaian yang berkekuatan hukum tetap.

“Setelah mengikuti diklat dan memeroleh sertifikat, maka kita sudah bisa menangani orang yang bersengketa. Sertifikat juga dapat digunakan untuk mendaftarkan nama di pengadilan agama dan negeri sebagai mediator, ” demikian Dahlang.

Sementara koordinator presidium MD KAHMI Gowa, Syawaluddin Rala mengatakan, Diklat mediator bersertifikat MA akan membantu pemerintah mengatasi pengangguran. “Alumni kegiatan ini akan menjadi pekerja hukum dan menjadi duta pendamai dari semua sengketa hukum. Mediator ini adalah corong penegak hukum,” tegasnya.