Makassar – Tim Resmob Polsek Rappocini Polrestabes Makassar akhirnya meringkus pelaku pengancaman senapan angin yang terjadi di Jalan Pelita 7 Kelurahan Buakana, Rappocini Makassar, Sabtu (12/02/2022).

Pelaku berinisial MI (21) dan RM (18) diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan pengaduan dari korban AS (23) sesaat setelah kejadian yang dialaminya.

Baca juga:Berpengalaman di Bidang Reserse, Kompol Amrin Kini Jabat Kapolsek Rappocini

Kejadian ini bermula saat pelaku datang ke toko Indomaret berboncengan dengan suara motor bising, kemudian korban menegur pelaku “Pelan pelan mako bawa motor,” tegurnya.

Ketika itu, pelaku tersinggung tidak terima ditegur lalu kembali menuju ke rumahnya.

Pelaku yang dalam kondisi mabuk kembali datang dan menantang korban dengan membawa senapan angin dan sebilah pisau, lalu mengancam korban menggunakan senapan tersebut.

Merasa dirinya terancam, korban kabur meninggalkan lokasi kejadian.

Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Akp Muh Arifin mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan Sungai Saddang, Ballaparang Makassar, usai menerima laporan korban.

“Benar pelaku sudah kita amankan. Mereka kita amankan karena melakukan pengancaman dengan senapan angin,” tuturnya.

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepucuk senapan angin dan sebilah pisau serta satu unit sepeda motor Yamaha Fino.

Kapolsek Rappocini, Kompol Amrin, membenarkan kejadian tersebut dan pelaku bersama dengan barang buktinya sudah diamankan di Polsek Rappocini guna pemeriksaan perkara serta pengembangan kasusnya.

“Hingga saat ini, kasus perkara laporan korban telah diterima pihak Kepolisian Polsek Rappocini dan dalam proses penyelidikan polisi,” tutupnya.

Baca Juga : Polsek Manggala Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor