MAKASSAR – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Sulawesi Selatan, Rosmiati Sain, menanggapi kasus penganiayan terhadap anak panti asuhan di kota makassar, Sabtu (12/2/2022). Dalam keterangannya Ia mengingatkan agar semua pihak tidak melakukan pembiaran terhadap tindakan kekerasan di panti asuhan.

Baca Juga : Breaking News! 2 Orang Anak Mengaku Dapat Tindakan Kekerasan Oleh Pengurus Panti Asuhan di Makassar

Rosmiati Sain, menegaskan bahwa tidak boleh membenarkan tindakan kekerasan terhadap anak di dalam panti asuhan meskipun dengan dalih pengelola panti melalukan pengajaran layaknya orang tua mengajar anaknya.

Tindakan kekerasan yang terus dibiarkan akan berakibat meningkatnya jumlah tindakan kekerasan didalam panti asuhan.

“Tidak boleh kita membenarkan tindakan kekerasan, kenapa kekerasan di panti itu banyak sampai sekarang terus meningkat karena selama ini di biarkan itu kekerasan karena dianggap dia diajar, jadi dia dibiarkan itu menjadi banyak,” ucapanya.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Sulawesi Selatan, Rosmiati Sain.

Wanita yang akrab disapa Ros tersebut mengatakan bahwa, seharusnya tidak ada toleransi terhadap tindakan kekerasan terhadap anak di dalam panti karena dapat berakibat fatal seperti hilangnya nyawa korban.

“Tidak ada toleransi terhadap tindakan kekerasan apalagi ini terjadi di panti asuhan, ini masih mending dipukul, besok lusa kalo dibiarkan ini anak mati di dalam panti mungkin tidak ada yang peduli,” katanya.

Ia menuturkan, seseorang yang tidak mampu mengendalikan emosinya tidak sepantasnya mengemban tugas sebagai pengelola panti, khususnya penjaga anak di panti asuhan.

“Yang namanya kebiasaan memukul dimana emosi pelaku tidak bisa dikendalikan kemungkinan besar suatu saat melakukan tindakan pembunuhan, kalo itu terjadi siapa yang bisa bertanggung jawab, kemungkinan besar pelaku hanya akan mengatakan dirinya khilaf,” tutupnya.

Baca Juga : Terkuak, Panti Asuhan Penganiaya Anak di Makassar Tidak Kantongi izin