30 OBH untuk Orang Miskin Bakal Teken MoU di Kemenkumham
MAKASSAR – Sebanyak 30 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi diupayakan melakukan penandatanganan kontrak guna peningkatan layanan bantuan hukum bagi masyarakat mikskin di Sulawesi Selatan.
Baca juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Terima Penghargaan IKPA Terbaik
Hal itu dikemukakan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum Hukum dan HAM Sulawesi Selatan , Anggoro Dasananto, Senin (14/2) yang mengatakan bahwa pihaknya hari ini akan lakukan penandatanganan kontrak dengan 30 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi dan akan dilaksanakan di Aula Kanwil, dengan prokes Cegah Covid 19.
Menurut Anggoro, bahwa bantuan hukum merupakan sebuah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum.
Tujuannya untuk menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan juga mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto mengatakan, pada tahun 2022 ini, terdapat penambahan 10 Organisasi Bantuan Hukum baru yang terakreditasi sehingga totalnya ada 30 Organisasi Bantuan Hukum yang tersebar di wilayah Sulawesi Selatan, terdiri dari 2 (dua) OBH terakreditasi A, 4 (empat) OBH terakreditasi B dan 24 (dua puluh empat) OBH terakreditasi C,
Menurut Kakanwil Harun, pada Penganugerahan “Akses To Justice Award” Tahun 2021 lalu yang dilaksanakan oleh BPHN di Jakarta, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Mendapatkan Penghargaan Terbaik I untuk Kategori Kantor Wilayah B.
Dua Organisasi Bantuan Hukum juga mendapat penghargaan, yakni LBH Lipang Takalar Sebagai Terbaik I dalam pemberian layanan bantuan hukum untuk kategori OBH akreditasi C, sementara Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan Wajo memperoleh penghargaan Terbaik II untuk kategori OBH akreditasi A.