MAKASSAR – Tim Resmob Polsek Rappocini mengamankan seorang pelaku tindak pidana pengancaman dengan kekerasan menggunakan anak panah jenis busur. Pelakunya ialah AS yang merupakan anak berusia di bawah umur (14 tahun), warga Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Baca Juga: Kapolsek Rappocini Pantau Langsung Vaksinasi

Penangkapan AS pada Senin (14/2/2022) dini hari, akibat laporan masyarakat Minasa Upa Blok K, Rappocini Makassar, bahwa telah terjadi tindakan pengancaman dengan menggunakan anak panah jenis busur. Alhasil, Tim Resmob Polsek Rappocini mendatangi tempat kejadian dan mengamankan pelaku pengancaman.

Peristiwa ini berawal ketika korban RH (20) bersama temannya berjalan kaki melintas di depan pelaku dan mengatakan “musuhnu itu..musuhnu itu”, sehingga membuat pelaku tersinggung dan mengejar korban. Menghadapi situasi itu, korban RH ketakutan dan langsung kabur menyelamatkan diri ke rumah warga sekitar.

Pelaku AS yang siap melontarkan panahnya kearah RH berhasil diamankan warga, namun dua orang temanya berhasil melarikan diri.

Kanit Reskrim Polsek Rappocini, AKP Muh Arifin mengatakan, jika erbuatan pelaku membuat warga resah lalu bersama-sama menangkap pelaku dan menyerahkannya kepada pihak Kepolisian.

“Selain mengamankan pelaku AS Tim Resmob Polsek Rappocini juga mengamankan barang bukti berupa satu buah anak panah jenis busur dan satu buah ketapel” ujarnya

Sementara itu, Kapolsek Rappocini, Kompol Amrin, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, dan mengatakan jika pelaku akan diproses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Apel Pagi Polsek Rappocini dipimpin Langsung Oleh Kapolsek

“Tersangka kini telah diamankan di Polsek Rappocini untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.