MAKASSAR – Konflik yang terjadi di Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Melibatkan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV dengan warga setempat mendapat perhatian khusus dari Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Massenrempulu (HPMM) Cabang Maiwa.

Baca Juga : Kornas KKT-PTI Survey Lahan Integrated Farming Di Bulo Polewali Mandar

Konflik sengketa lahan tersebut bermula dari realisasi pembukaan lahan untuk penanaman kelapa sawit oleh PTPN XIV. Alas hak yang digunakan adalah surat rekomendasi pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XIV nomor 424/2867/SETDA/2020 yang dikeluarkan oleh Bupati Enrekang, H Muslimin Bando. Warga yang merasa tanahnya di klaim oleh PTPN XIV terus melakukan protes.

Menanggapi kasus tersebut, Ketua HPMM cabang maiwa, Fahmi menyampaikan, sengketa lahan yang terjadi harus diselesaikan dengan pendekatan sosial tanpa mengesampingkan pendekatan hukum.

“Bahwa masalah sengketa lahan yang terjadi harus diselesaikan dengan pendekatan sosial dengan tidak mengesampingkan pendekatan hukum,hal ini bertujuan agar konflik ditataran masyarakat bawah tidak semakin mengerucut yang pada ujungnya hanya pertikaian antar golongan masyarakat,” ucapnya, Kamis (17/2/2022).

Lanjutnya, Ia menjelaskan, belajar dari konflik yang terjadi di beberapa daerah, harus menjadi contoh nyata.

“Belajar dari konflik PTPN dengan masyarakat setempat yang terjadi dihampir semua daerah harusnya menjadi contoh nyata dan menjadi objek studi kasus yang real dimana 80% diantaranya menjadi konflik yang tidak berkesudahan akibat ego sektoral. Oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang pada gilirannya hanya merugikan masyarakat setempat,” sambungnya.

Oleh karena itu, Fahmi mewakili HPMM Cabang Maiwa, menyampaikan pernyataan sikap organisasinya, yaitu sebagai berikut :

1. Mendesak semua pihak, untuk menahan diri dan segera mengambil Langkah-langkah alternatif penyelesaian masalah melalui musyawarah dalam mencari solusi terbaik.