MAKASSAR – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) Unibos menanggapi kebijakan pemerintah yang menaikan harga BBM non subsidi pada tanggal 12 Februari 2022 untuk jenis Pertamax Turbo, Dexlite, dan pertamina dex.

Ketua BEM FH Unibos, Ahmad Jamil menyampaikan, keputusan untuk menaikkan harga BBM tidak seharusnya dilakukan, apalagi dalam keadaan pandemi saat ini.

“Implikasi pandemi Covid-19 telah berdampak pula terhadap memburuknya sistem keuangan,” ucapnya, Kamis (17/2/2022).

Lanjutnya, Ia menyatakan, pandemi covid-19 yang saat ini terjadi sangat mempengaruhi aktivitas ekonomi masyarakat.

“Memburuknya sistem keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestic,” sambungnya.

Pria yang akrab disapa aco tersebut menekankan, pemerintah dalam hal ini Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) seharusnya melakukan tindakan antisipasi, dalam hal menjaga stabilitas sektor keuangan.

“Sehingga perlu dimitigasi oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk melakukan tindakan antisipasi (fonaard looking) dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan,” pungkasnya.

Ahmad jamil berharap, pemerintah dapat meninjau kembali kebijakan kenaikan BBM tersebut, hal ini guna untuk stabilitas perekonomian nasional.

“Maka kami harapkan pemerintah dapat meninjau kembali kebijakan tersebut,” tutupnya.

Baca Juga : BEM FK Unibos Gelar Munas Indonesian Medical Student Summit