JAKARTA – Guna memberikan solusi bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan orang-orang yang belum bisa mencairkan bantuan Jaminan Hari Tua (JHT), Jokowi resmikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKT), Senin (21/2/2022).

Mahasiswa BEM Fakultas Hukum ‘UNSA’ Lakukan Pendampingan Kasus PHK

Berikut, 2 alasan Jokowi resmikan program Jaminan Kehilangan Kekerjaan.

1. Solusi bagi para pekerja yang di PHK

Juru bicara Wapres Ma’ruf Amin, Masduki Baidlowi mengatakan, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah solusi bagi karyawan yang mengalami PHK dan belum bisa mencairkan dana JHT.

“JKP ini menjadi solusi bagi saudara-saudara kita yang mengalami PHK dan belum bisa mencairkan dana JHT (Jaminan Hari Tua). Mari kita ikuti peluncuran besok, insyaallah,” ujarnya.

2. Pekerja tidak akan terbebani untuk membayar iuran lain.

Ia melanjutkan dengan adanya JKP ini pekerja tidak akan dibebani iuran baru.

“Pada dasarnya program ini adalah penguatan skema perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK. Iuran JKP disubsidi pemerintah. Jadi, pekerja tidak dibebani iuran baru. Pekerja peserta BPJS otomatis ikut program JKP,” tutupnya.

Baca Juga : 4 Alasan PDIP Tegaskan Survei Bukan Penentu Capres 2024