JAKARTA – Sesuai kebijakan pemerintah, kartu BPJS menjadi syarat untuk mengakses layanan publik seperti transaksi jual-beli tanah melalui Kementerian ATR/BPN. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengkritik kebijakan itu merupakan bentuk keputusasaan, Senin (21/2/2022).

DPRD Jeneponto Akan Panggil Kepala Dinas Sosial dan BPJS

Berdasarkan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Presiden Joko Widodo. Kartu BPJS wajib dimiliki untuk mengakses layanan publik seperti jual beli tanah, pembuatan STNK, SIM, SKCK hingga jadi syarat bagi calon jemaah haji dan umrah.

Untuk ketentuan kartu BPJS sebagai syarat transaksi jual beli tanah sendiri akan diberlakukan pada 1 Maret 2022 nanti, sesuai yang diumumkan Kementerian ATR/BPN.

Hal itu tentu menimbulkan kontra oleh beberapa pihak. Salah satunya kritikan yang dilontarkan oleh fraksi PKS seperti Mardani Ali, Luqman Hakim dan Guspardi Gaus.

Berikut 4 kritikan PKS terkait BPJS yang jadi syarat jual-beli tanah:

1. Bersifat memaksa

Menurut Mardani, kebijakan ini bersifat memaksa, sebab BPJS tidak terkait dengan proses jual-beli tanah.

“Harusnya ada cara lain untuk kita memperkuat BPJS Kesehatan tersebut, tidak dengan mengaitkannya ke proses jual-beli atau ke persoalan administratif lain, seperti pembuatan KTP dan sebagainya,” paparnya.

2. Bentuk keputusasaan pemerintah

Ketua DPP PKS, Mardani melanjutkan, keputusan ini merupakan bentuk keputusasaan dalam mengutamakan penggunaan BPJS Kesehatan.

“Jika ini yang terjadi itu bisa dilihat sebagai bentuk keputusasaan pemerintah dalam mengarus utamakan BPJS Kesehatan”, lanjutnya.

3. Tidak relevan dan kontraproduktif

Ia menilai bahwa kebijakan tersebut sama sekali tidak relevan dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memacu roda perekonomian di tengah masyarakat.