MAKASSAR – Sebuah postingan viral di sosial media sesaat setelah akun Instagram @video_medsos mengunggah syarat untuk membeli minyak goreng dengan harga Rp14 ribu per liter diwajibkan menyertakan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan bukti vaksin Covid-19.

Baca Juga : 4 Kritikan PKS Terkait BPJS Jadi Syarat Jual-Beli Tanah
Baca Juga: Harga Melonjak, Disdag Sulsel : Stok Minyak Goreng Curah Sudah Normal

Postingan tersebut dipublikasikan pada Minggu (20/02/22). Namun, tak dijelaskan kapan dan dimana syarat tersebut diberlakukan.

Tampak ditempel sebuah kertas pada postingan yang menyatakan bahwa program minyak goreng harga Rp14 ribu per liter berlaku untuk merek Sania, Sovia, hingga Fortuner.

“PERHATIAN!!! Setiap pembelian minyak kelapa harga subsidi wajib sertakan fotocopy kartu keluarga dan bukti vaksin”.

Beli Minyak Goreng Wajib Disertai Bukti Vaksinasi, Kok?
Beli Minyak Goreng Wajib Disertai Bukti Vaksinasi, Kok?

Sontak postingan tersebut mendapat banyak perhatian dari kalangan warganet.

“Mau masak juga ribetnya ampun negeri dongeng, padahal mau beli bukan bansos,” ujar @dickypermana_sidik.

Bahkan, salah satu warganet mempertanyakan hubungan antara membeli minyak goreng dengan vaksinasi.

“Apa hubungane vaksin karo minyak goreng?” kata akun @anthonykusuma8058.

Baca Juga: Makassar Didapuk Jadi Tempat Penyelenggaran Side Events G20