PALEMBANG – Diduga adanya permainan mafia tanah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menahan dua oknum Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Palembang, JK dan AZ terkait kasus dugaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Budi Mulia mengatakan, kedua orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka diduga menerima gratifikasi terkait PTSL pada 2019 lalu.

Baca Juga : Kasus Sengketa Tanah Hamrawati, 3 Hakim Hilangkan 12 Alat Bukti

“Dugaan pemberian gratifikasi itu berupa tanah dalam proses penerbitan sertifikat hak milik melalui Program PTSL di tahun 2019,” ujar Budi Mulia, Selasa (22/02/2022).

Budi menjelaskan peran masing-masing tersangka berbeda. JK pada 2019 menjabat sebagai ketua Tim Satuan Tugas Yuridis PTSL.

“Sedangkan AZ kala itu menjabat sebagai tim ajudikasi atau penyelesaian konflik diluar proses peradilan,” jelasnya.

Menurut Budi, kedua tersangka telah memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh sesuatu dalam proses penerbitan sertifikat dalam program PTSL di 2019.

“Salah satunya adalah turut melibatkan notaris dalam penerbitan akta pengalihan hak yang dijadikan dasar pengajuan sertifikat hak milik,” ucapnya.

Pada 2019, lanjut Budi, juga diajukan untuk diproses sebagai peserta PTSL oleh lurah, namun pengajuan tersebut tidak diproses dan diterbitkan sertifikat hak milik.

“Selanjutnya penyidik akan melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut selama 20 hari kedepan, mulai tanggal 21 Februari 2022 sampai dengan tanggal 12 Maret 2022,” jelasnya.

Pendaftaran PTSL 2019 adalah salah satu program yang dicanangkan Presiden RI Joko Widodo. Di samping itu proses penanganan perkara ini juga sejalan dengan instruksi Jaksa Agung RI, khususnya terkait mafia tanah.

“Atas perbuatannya, para tersangka tersebut disangkakan pertama dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 Huruf B Jo Pasal 18 Jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas Budi dikutip dari sindonews.com, Selasa (22/02/2022).

Baca Juga : Gunakan Surat Palsu Gugat Hamrawati, Baso Matutu Terpidana

Pilihan Video