LUWU UTARA – Kementerian Kesehatan kembali mengarahkan Luwu Utara untuk menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua.

Baca Juga : Pemda Luwu Utara Raup Rp1 Miliar Lebih Hasil Lelang Randis

Adapun indikator assesmen yang menyebabkan perubahan status PPKM yang awal nya di Level satu, kini naik satu tingkat. Penyebabnya adalah kasus konfirmasi dan penyebaran komunita. Tingkat rawat inap juga mengalami kenaikan di tingkat dua.

Luwu Utara PPKM Level 2, Masyarakat Diimbau Disiplin Proses
Data Lokasi PPKM

Di Sulawesi Selatan ada empat wilayah yang berada di PPKM Level dua. Selain Luwu Utara, ada tiga Kabupaten, yang : Bantaeng, Wajo dan Sinjai.

Mengenai peningkatan status tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh Jubir Covid-19, Komang Krisna.

“Assesment Kemenkes per tanggal 23 Februari 2022, Luwu Utara level 2,” katanya, Jumat (25/2/2022).

Mengingat penyebaran Covid-19 saat ini, masyarakat disarankan untuk memperketat protokol kesehatan karena puncaknya diperkirakan terjadi di akhir Maret 2022.

“Waspada! Perketat protokol kesehatan dan masifkan vaksinasi,” ujar dia mengingatkan.

Menurut data yang dirilis Gugus Tugas Covid-19 Lutra, pada Kamis 24 Februari, terdapat penambahan 33 kasus baru, dan 7 orang sembuh total. Sehingga total pasien aktif menjadi 86 orang hingga saat ini, 19 orang diantaranya dirawat di rumah sakit dan sisanya menjalani isolasi mandiri.

Baca Juga : Bantuan Keuangan Rp 20 Miliar untuk Toraja Utara, Plt Gubernur: Larampo Pemeloi Toraya