TULUNGAGUNG – Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tulungagung mengingatkan ancaman mafia tanah.

Hal tersebut dianggap penting untuk diketahui masyarakat sebab, banyak proyek strategis nasional yang ada di Tulungagung.

Baca Juga : Kasus Sengketa Tanah Hamrawati, 3 Hakim Hilangkan 12 Alat Bukti
Baca Juga : Gunakan Surat Palsu Gugat Hamrawati, Baso Matutu Terpidana

Menurut Kepala BPN Tulungagung, Tulus Susilo, mafia tanah banyak menyasar lahan yang tidak terpelihara.

“Jika punya tanah dirawat dan dijaga fisiknya, batas tanahnya juga. Agar tidak ada peluang dikuasai pihak lain,” terang Tulus.

Ia, lanjutnya, mafia tanah muncul pada lokasi dengan nilai tanah tinggi juga pada wilayah yang ada kegiatan pengadaan tanah, seperti proyek jalan tol.

Selain itu, mafia juga menyasar lahan yang tidak dikuasai secara fisik.

“Tanah kosong lalu ditempati pihak lain. Diam-diam dia mengajukan sertifikat ke kelurahan, karena BPN teledor terbitlah sertifikat,” katanya.

Sejauh ini belum ada temuan aktivitas mafia tanah di Tulungagung. Namun, Tulus mengingatkan, ada proyek strategis nasional, tol Kediri-Tulungagung yang membutuhkan lahan warga.

Selain itu, ada pula tol Tulungagung-Blitar-Kepanjen (Agungblijen).

Tulus mengatakan, jika terlanjur terbit sertifikat, maka BPN/ATR akan membatalkannya. Dengan catatan memang terbukti, proses merupakan hasil kejahatan.

“Akan kami identifikasi dan harus berani membatalkannya, jika memang hasil kejahatan,” tegasnya.

Salah satu upaya menekan aktivitas mafia tanah adalah dengan pengukuran dan pemetaan.

Salah satunya adalah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang bertujuan memetakan tanah satu desa secara lengkap.

Jika seluruh tanah di satu desa sudah dipetakan, maka setiap gerak mafia tanah dengan mudah dideteksi.

“Sayangnya baru 45 persen tanah di Tulungagung yang sudah bersertifikat,” ungkap Tulus dikutip dari suryamalang.tribunnews.com, Jumat (25/02).