MAKASAR – BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) menjalin implementasi dan sinergitas yang semakin terpupuk.

Baca juga : Bupati Sidrap Teken Kontrak BPJamsostek Non ASN dan Pekerja Rentan

Hal ini terlihat dengan intensitas sosialisasi dan koordinasi antara kedua lembaga negara tersebut yang terus diperkuat di berbagai daerah, yang kemudian melalui kegiatan Webinar mengangkat tema “Penegakan Hukum Pidana Atas Pelaksanaan Program Jamsostek”.

Dihadiri Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Makassar, Humas POLRI dan Deputi Direktur Bidang Kepatuhan dan Hukum BPJAMSOSTEK dalam kegiatan ini tampil sebagai narasumber.

Kegiatan ini pun bertujuan agar memberikan pengetahuan dan prosedur mengenai tata cara pelaporan, prosedur dan pemeriksaan pada tingkat penyelidikan dan penyidikan.

Tentunya hal ini juga merupakan bagian dari tindak lanjut kerjasama yang tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani bersama baru-baru ini.

Meski dilaksanakan secara virtual, para narasumber untuk kegiatan ini hadir secara fisik di lokasi kegiatan di Kota Makassar dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.

Melalui kegiatan Webinar ini, BPJAMSOSTEK juga memberikan apresiasi, baik kepada Kepolisian Reserse Kabupaten Gowa dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Gowa yang secara bersama-sama beberapa waktu lalu membongkar tindak pidana pemalsuan dokumen dan klaim fiktif peserta BPJAMSOSTEK.

Kasus tersebut kini telah ditangani dan tersangka pelaku dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen otentik dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Atas sinergisitas dan koordinasi yang baik antar kedua lembaga, kasus fraud ini dapat terbongkar dan harapannya di berbagai daerah kerjasama semacam ini harus bisa diimplementasikan dengan baik.

Kejadian di Kabupaten Gowa ini merupakan kasus pertama yang diungkap POLRI bersama BPJS Ketenagakerjaan sejak disahkannya nota kesepahaman kerjasama kedua lembaga.