JAKARTA – Polda Banten berhasil menangkap pelaku kasus penimbunan minyak goreng 24 ton yang disimpan dalam gudang dengan beragam kemasan di area Jalan Raya Petir, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu (26/02/2022).

Baca juga : Hoax atau Fakta, Beli Minyak Goreng Wajib Disertai Bukti Vaksinasi

Polisi mengamankan tersangka inisial MK (31) yang diduga terlibat. Kasus ini berawal dari informasi warga sekitar yang menduga ada penimbunan minyak yang dilakukan tersangka.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga mengatakan, pada saat tim kepolisian datang, mereka menjumpai seorang sopir dan pelaku yang sedang memindahkan kardus yang berisi minyak ke dalam gudang.

“Saat petugas mendatangi lokasi, ditemukan sopir dan pemilik barang sedang menurunkan kardus berisi minyak goreng ke dalam gudang, setelah dicek ternyata tidak memiliki perizinan usaha yang lengkap,” ucapnya dikutip dari cnnindonesia.com.

Baca juga :Golkar Sulsel Bagikan Minyak Goreng Gratis ke Warga Makassar

Tambahnya, si pelaku membeli satu kardus minyak goreng dengan harga Rp164 ribu lalu dijual dengan harga Rp170 ribu hingga Rp175 ribu untuk tiap kardusnya, dan ia juga menjual dengan harga eceran mulai dari Rp14.500 sampai Rp15 ribu per liter.

“Dengan harga Rp170 ribu hingga Rp175 ribu per kardus. Selain itu MK juga melayani penjualan eceran di rumah miliknya dengan harga Rp14.500 sampai Rp15 ribu per liter,” ungkapnya.

Pihak kepolisian saat ini masih menelusuri kasus itu karena menganggap MK bukan jalur distribusi dalam bisnis ini.

Shinto menjelaskan, tersangka dapat dihukum pidana sesuai ketentuan dalam Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

“Yang berbunyi pelaku usaha pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak seratus miliar rupiah,” imbuhnya.