BONE – Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) yang banyak ditemukan pada jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone, Sulawesi Selatan, dinilai telah kadaluarsa dan mulai menjadi sorotan dari sejumlah pihak.

Salah satunya yakni dari Rumah Curhat Masyarakat (RCM) Bone, yang diketuai oleh Mukhawas Rasyid, yang menegaskan jika berdasarkan aturan yang berlaku, sejumlah jabatan Plt yang dinilai kadaluarsa itu diduga melanggar ketentuan Badan Kepegawaian Negara berdasarkan surat edaran Nomor 1/SE/1/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OI4 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Banyak Jabatan Lowong, Pemkab Bone dituding ‘Peti Eskan’ Hasil Asesmen

Selain itu, kata Mukhawas, juga terdapat pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2O14 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2O17 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O, Peraturan Menteri Penyalahgunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 28 Tahun 2O19 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.

Muchawas menjelaskan, bahwa ada beberapa pelaksana tugas yang ditunjuk menduduki jabatan di eselon II saat ini pada Pemkab Bone yang dinilai telah melebihi dari aturan yang berlaku, atau sudah kadaluarsa. Ia mengatakan, bahwa salah satunya ialah dari Dirut RSUD Tenriawaru Bone.

“Salah satunya adalah Plt Dirut RSUD Tenriawaru Bone yang ditunjuk sejak bulan Januari tahun 2021, seharusnya sudah berakhir pada bulan Juni 2021. Faktanya sampai saat ini terhitung februari 2022 masih menjabat,” jelas Muchawas.

Lanjut Muchawas, menuturkan bahwa berdasarkan Badan Kepegawaian Negara halaman 5 Poin 11 Surat Edaran Nomor 1/SE/1/2021 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, yang isinya bahwa Pegawai Negeri sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.