MAKASSAR – DPP Gempar NKRI (Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat dan Pemuda Anti Korupsi) akan melaporkan 3 hakim Pengadilan Negeri Makassar ke Komisi Yudisial RI lantaran dinilai memberi keistimewaan dengan menjadikan tersangka kasus korupsi Anggaran Dana Desa Bonto Manurung, Kades (SI) sebagai tahanan rumah.

Tiga hakim tersebut merupakan hakim yang menangani kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa Bonto Manurung Kec. Tompobulu, Maros, Sulsel sebesar 1,4 Miliar dengan tersangka Kades Bonto Manurung, SI.

Baca Juga : DPP Gempar NKRI Sesalkan Tersangka Korupsi ADD 1,4M Jadi Tahanan Rumah

Ketua Umum DPP Gempar NKRI, Akbar Polo mengatakan, tidak akan diam dengan tindakan hakim yang memberi penangguhan penahanan kepada tersangka kasus korupsi Dana Desa Bonto Manurung.

Menurutnya, pihaknya telah mengantongi nama tiga hakim yang menangani kasus tersebut.

“Kami sudah kantongi yang memberi keistimewaan kepada tersangka kasus korupsi dengan memberi penangguhan penahanan kepada SI dari lapas maros menjadi tahanan rumah,” ungkapnya.

Akbar, lanjutnya, menyayangkan tindakan hakim yang memberi penangguhan penahanan kepada tersangka SI. Padahal, menurutnya, tindak pidana yang dilakukan SI merupakan kejahatan luar biasa.

“17 Februari 2022 keluar tersangka berdasarkan surat hakim ketua dan dua hakim anggota yang menangani kasus ini dan ikut menandatangani sehingga tersangka korupsi bisa menjadi tahanan rumah,” katanya.

Menurut Akbar, pemberian penangguhan penahanan merupakan bentuk keistimewaan dari hakim kepada tersangka SI.

“Ini salah satu bentuk keistimewaan padahal korupsi itu kejahatan luar biasa yang tidak bisa diberi keistimewaan kepada tersangka utamanya kasus korupsi,” ujarnya.

Baca Juga : Kasus Sengketa Tanah Hamrawati, 3 Hakim Hilangkan 12 Alat Bukti

Pilihan Video