JAKARTA – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta penyidik ​​segera mengajukan perkara Nurhayati dalam dugaan korupsi dana desa dan barang bukti ke kejaksaan dalam rangka melindungi hak tersangka menurut hukum acara pidana.

Kepala Pusat Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Kejaksaan Agung sebagai penuntut umum tertinggi telah menunjuk Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), melalui Kejaksaan Agung Jawa Barat, untuk segera mengeluarkan instruksi ke Kejaksaan Negeri Cirebon.

Baca Juga : Kejaksaan Tinggi: Herry Wirawan Harus Dihukum Mati

“Jaksa Agung memerintahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk segera memerintahkan penyidik Polres Cirebon guna menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, mengingat kepala Kejaksaan Negeri telah mengeluarkan P21,” kata Leonard dalam keterangannya, Senin 28 Februari 2022.

Setelah tahap II selesai, penuntut umum (JPU) akan mengambil langkah-langkah penyelesaian kasus tersebut, melalui upaya hukum yang tepat dan terukur, untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai dengan hukum peradilan pidana.

“Setelah tahap II, selanjutnya JPU yang akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut, serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai hukum acara pidana,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Besar Agus Andrianto mengatakan Kejaksaan Agung setuju dengan hasil gelar perkara yang diajukan Bareskrim Polri. Hasil kasus menunjukkan penyidik ​​Polres Cirebon tidak memiliki cukup bukti untuk menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana desa.

Kejaksaan Agung akan mengirimkan surat ke Bareskrim Polri untuk meminta kasus yang sudah P21 tersebut dihentikan penuntutannya karena tidak cukup bukti atau meminta penerbitan surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2).