MAKASSAR – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dugaan Tindak Pidana Narkotika Gol. I Jenis sabu, oleh Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, di Kabupaten Sinjai, Sabtu (26/2/2022).

Baca juga : Polres Bone Sergap 4 Pengedar Narkoba Antar Kabupaten

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol.Komang Suartana dalam rilisnya mengatakan kronologis penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Kabupaten Sinjai.

“Sekitar pukul 11.30 WITA Tim Subdit 2 DirNarkoba Polda Sulsel berhasil menangkap 6 orang adapun tempat kejadian perkaranya di Jalan Ranggong Daeng Romo, Perumahan Topekkong, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Ada pun enam terduga tersangka ini antara lain :

1. MH (43) , Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta
2. FA (31), Agama Islam Pekerjaan  Tidak Ada
3. MIA (28), Agama Islam, Pekerjaan Pegawai Pemerintahan
4. MF (24), Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta
5. AMY (32), Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta
6. DF (28), Agama Islam, Pekerjaan Pegawai Honor Pemerintahan

Dan barang bukti yang berhasil diamankan Tim Subdit 2 DirNarkoba Polda Sulsel antara lain:
1. 29 sachet kecil berisi keristal bening di duga sabu
2. satu set alat isap bong
3. Sembilan  buah HP

Selanjutnya enam orang tersebut di bawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses  pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan Administrasi Penyidikan, Kirim barang bukti Ke Labotarium forensik, Pengembangan, Gelar Perkara dan Pemberkasan

Untuk diduga Pelaku MH akan disangkakan dan dijerat dengan
1. Pasal ayat (1) adalah sebagai berikut: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamandipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta maksimal 8 milyar
2.UU RI No.35 tahun 2009 adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan Narkotika