JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diterimanya dari Pemerintah Filipina.

Baca Juga : Kemenkumham Sulsel Serahkan Naskah Akademik Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada Pemda Bulukumba

Yasonna dianugerahi Penghargaan Presiden untuk Individu dan Organisasi Filipina di Luar Negeri tahun 2021 (Presidential Awards for Filipino Individuals and Organizations Overseas / PAFIOO) dari Presiden Filipina, Rodrigo Roa Duterte.

“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih atas penghargaan dari pemerintah Filipina. Suatu penghargaan yang luar biasa, dan bagi saya ini surprise,” kata Yasonna, Selasa (1/3/2022).

Menkumham Raih Penghargaan dari Pemerintah Filipina
Yasonna dianugerahi Penghargaan Presiden untuk Individu dan Organisasi Filipina di Luar Negeri tahun 2021 (Presidential Awards for Filipino Individuals and Organizations Overseas / PAFIOO) dari Presiden Filipina, Rodrigo Roa Duterte

Yasonna menerima penghargaan tersebut karena dinilai berjasa atas kebijakan di bidang keimigrasian pada masa pandemi Covid-19. Pemerintah Filipina menganggap kebijakan keimigrasian Indonesia di masa pandemi Covid-19 sangat memprioritaskan keselamatan, keamanan, dan rasa kemanusiaan yang tinggi.

Selama Pandemi Covid-19, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham menerbitkan aneka macam kebijakan pada bidang Visa. Pada 2020, tidak kurang dari lima kali Imigrasi menyesuaikan kebijakan pemberian visa selaras dengan upaya pemerintah mencegah penyebaran Covid-19. Hal ini dimulai pada 5 Februari 2020 melalui Permenkumham No. 3.

Imigrasi menjadi yang pertama mengeluarkan regulasi penanganan Covid-19, bahkan sebelum gugus tugas Cvid-19 dibentuk. Kebijakan ini kemudian ditindaklanjuti dengan Permenkumham 7, 8, 11, dan 26.

Yasonna mengatakan, pandemi Covid-19 telah memaksa banyak hal dilakukan dengan tatanan normal baru, termasuk kebijakan keimigrasian.

Dia menegaskan, kebijakan terkait keimigrasian, seperti izin tinggal warga negara asing (WNA) maupun akses masuk dan keluar Indonesia, semuanya dilaksanakan dengan mengutamakan keselamatan.

“Sebagai Menkumham, selain peraturan perundang-undangan, saya juga wajib memastikan kebijakan agar sesuai hak asasi manusia. Kebijakan-kebijakan pada masa pandemi, keimigrasian, pastinya mengutamakan keselamatan. Karena keselamatan warga negara adalah hak asasi yang harus dilindungi,” ungkapnya.

Dinamika pengaturan visa berlanjut pada 2021 dengan terbitnya Permenkumham No. 27 dan 34. Kebijakan visa yang diterapkan pada tahap ini merujuk pada Permenkumham No. 34 Tahun 2021, antara lain : bebas Visa Kunjungan dan Visa on Arrival dihentikan sementara; visa yang dapat diberikan kepada orang asing hanya visa yang jenis kegiatannya selaras dengan arah kebijakan pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional; orang asing wajib memiliki penjamin/sponsor di Indonesia, hal ini diberlakukan dengan tujuan untuk menjamin keberadaan kegiatannya pada masa pandemi Covid-19 yang sangat dinamis ini; dan orang asing wajib memenuhi dokumen persyaratan protokol kesehatan dalam pengajuan visa, seperti telah divaksin lengkap dan memiliki asuransi atau surat pernyataan menanggung biaya secara mandiri apabila terdampak Covid-19 selama berada di Indonesia.

Ia tidak menyangka kebijakan tersebut mendapatkan apresiasi, sehingga pengharagaan tersebut menjadi spirit dan motivasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi semuanya.

“Ternyata kebijakan-kebijakan itu diapresiasi, ini tentunya menjadi penambah energi bagi kami di Kemenkumham dalam memberikan pelayanan terbaik untuk semua,” tutupnya.