MAKASSAR – Di akhir tahun 2021 harga minyak goreng di pasaran mengalami lonjakan, sehingga masyarakat menjadi kesusahan dalam memperoleh barang tersebut yang menjadi kebutuhan pokok sehari-hari, Kamis (3/3/2022).

Baca juga : Polisi Amankan Tersangka Kasus Penimbunan Minyak

Seiring lonjakan harga tersebut, di awal tahun 2022 justru mengalami kelangkaan minyak goreng dipasaran baik pasar tradisional maupun pasar modern, hal ini semakin membuat rakyat menjerit karena dua hal utama yang terjadi terhadap barang pokok itu.

Kedua kejadian tersebut, tentunya tidak terjadi secara tiba-tiba tanpa musabab, dan publik dapat merasakan bahwa kejadian itu dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Padahal kita ketahui bersama, Indonesia merupakan lumbung sawit sehingga menjadi penghasil terbesar crude palm oil (CPO) di dunia, peristiwa yang boleh dikata memiriskan dan secara tidak langsung menampar muka pemerintah karena tidak mampu mengawasi dan mengendalikan para penimbun minyak goreng.

Sehingga memaksa pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengintervensi harga eceran tertinggi minyak goreng sawit, dengan mengeluarkan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur harga-harga minyak : seperti minyak goreng curah Rp. 11. 500 per liter, minyak goreng kemasan Rp. 13. 500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp. 14.000 per liter.

Tentunya dengan adanya intervensi pemerintah, harapan masyarakat tentang harga dan kelangkaan minyak goreng dapat diatasi, namun harapan itu boleh dikata hanya mimpi, karena kondisi harga belum merata di pasaran termasuk masih sulitnya ditemukan minyak tersebut.

Merujuk pada temuan Ombudsman RI (ORI) didasarkan pada laporan situasi masyarakat di 34 provinsi di Indonesia, terdapat tiga penyebab minyak goreng langka dan mahal : pertama adanya penimbunan, kedua adanya oknum yang sengaja membuat minyak goreng langka dipasaran dan ketiga panic buying yang dilakukan oleh masyarakat.