MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah VI KPPU, Hilman Pujana beserta tim melakukan pantauan komoditas minyak goreng pada salah satu gudang distributor yang berlokasi di Jalan Ir.Sutami No.38 Makassar. Turut serta hadir dalam kegiatan tersebut Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca juga : Minyak Goreng Langka, Plt Gubernur Kerahkan KPPU dan Satgas Pangan Lakukan Pemantauan

Kegiatan ini dilakukan oleh KPPU atas dasar temukan informasi dari pedagang di beberapa pasar tradisional.

“Informasi yang kami himpun dari mereka bisa mendapat minyak goreng dengan syarat ada barang lain yang harus diambil,” tutur Hilman, Jumat (4/3).

Pada UU No.5/1999 hal tersebut dikenal dengan Tying yaitu produk yang digabungkan atau dipaketkan dari satu produk.

“Temuan tersebut selanjutnya kami tindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi langsung pada distributornya,” tandas Hilman.

Menanggapi rumor tersebut Ridwan selaku Kepala Distributor PT Bukit Inti Makmur Abadi (BIMA), menyatakan bahwa tidak ada sistem paketan dengan barang lainnya dan tidak pernah mempersyaratkan itu ke toko. Untuk harga minyak goreng kami mengikuti harga HET adalah Rp 14.000,-/liter dan untuk ukuran 2 liter pun menyesuaikan yakni Rp 28.000,-

KPPU dalam hal ini melakukan upaya advokasi terlebih dahulu kepada PT BIMA maupun pelaku usaha lainnya tidak hanya kepada distributor maupun ritel untuk tidak melakukan praktek tying.

Terlebih pada situasi seperti saat ini, terkait kebutuhan minyak goreng jangan mengambil kesempatan untuk ikut mempaketkan dengan produk lainnya. Namun jika hal tersebut berlanjut, kami pastikan akan masukkan kearah penegakan hukum.

Dalam hal ini KPPU tidak bermaksud untuk mematikan pelaku usaha, tetapi tujuannya ingin menyadarkan bahwa perilaku tying seperti ini dilarang oleh regulasi dan tentunya akan memberatkan masyarakat.