PANGKEP – Wakil Bupati Pangkep, Syahban Sammana menyerahkan dua rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) melalui Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangkep, Jumat (04/03/2022).

Baca juga : 3 Tuntutan KMPT Untuk DPRD Pangkep Dapil 5

Dua ranperda yang diserahkan, pertama ranperda tentang retribusi persetujuan bangunan dan gedung. Kedua, Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Syahban menyampaikan, ia mewakili Bupati, Muhammad Yusran Lalogau (MYL), menyerahkan ranperda. Dikarenakan, Bupati menjalankan tugas di Jakarta. Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas diagendakannya paripuran penyerahan dua ranperda ini.

“Kami berharap, dua ranperda ini segera dibahas untuk mendapatkan masukan, saran serta tanggapan dari anggota dewan,” katanya.

Lanjut Syahban, sejumlah pokok-pokok pikiran menjadi dasar pembentukan dua ranperda ini. Ranperda tentang retribusi persetujuan bangunan dan gedung ini, selain untuk memenuhi amanah peraturan yang lebih tinggi, juga dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Menjaga kesinambungan peyediaan pelayanan kepada masyarakat serta untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan dan gedung dari segi admistrasi.

“Dalam ranperda ini juga diatur mengenai penerbitan sertifikat layak fungsi (SLF) bangunan gedung yang diberikan oleh Pemda untuk menyatakan kelayakan fungsi gedung sebelum dimanfaatkan,” ungkapnya.

Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, berdasarkan ketentuan Pasal 19 UU No 16 tahun 2009 tentang bantuan hukum disebutkan bahwa pelaksanaan bantuan hukum tidak sepenuhnya dibebankan kepada Anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Akan tetapi, daerah juga dapat mengalokasikan anggaran bantuan hukum untuk masyarakat miskin dalam APBD yang pelaksanaannya diatur dalam peraturan daerah. Pemberian bantuan hukum diberikan kepada penduduk Pangkep yang masuk kategori miskin dalam keadaan berkasus.