JAKARTA – Ada kabar gembira bagi masyarakat Indonesia yang bertekad untuk menunaikan umrah.  Pada (5/3/2022), Arab Saudi telah mencabut aturan tentang pembatasan jarak sosial dan karantina.

Baca Juga :2 PNS Diskominfo Lutra Lulus Verifikasi Analis Kota Cerdas SNI ISO 37122:2019

Seperti diketahui, hingga saat ini, Arab Saudi telah memberlakukan beberapa peraturanuntuk mencegah penyebaran Covid-19.  Dilansir dari laman kemenag.go.id, Arab Saudi telah menghapus tujuh aturan terkait pembatasan jarak sosial dan karantina.

Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Endang Jumali, menjelaskan tujuh aturan yang telah dicabut.

1. Arab Saudi tidak lagi memberlakukan atau menghentikan social distancing di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, Masjid Jami’ dan lainnya.

“Namun, para jamaah tetap diwajibkan menggunakan masker di dalamnya,” jelasnya, Minggu (6/3/2022).

2. Arab Saudi juga tidak lagi memberlakukan atau menunda pelaksanaan langkah social distancing di semua tempat, baik tertutup maupun terbuka, serta dalam kegiatan dan acara.

3. Arab Saudi kini tidak lagi mewajibkan masyarakat menggunakan masker saat berada di ruang terbuka.

Dia menambahkan: “Kewajiban penggunaan masker hanya diberlakukan di tempat tertutup,” tambahnya.

4. Arab Saudi juga tidak memerlukan sertifikat dengan hasil negatif dari tes PCR atau Rapid Antigen Test yang disetujui sebelum kedatangan ke kerajaan.

5. Arab Saudi mewajibkan wisatawan dengan semua jenis visa kunjungan, memiliki asuransi untuk ditanggung menutupi biaya pengobatan dari infeksi Covid-19 selama mereka berada di Kerajaan.

6. Arab Saudi juga telah menghapus penerapan karantina institusional dan karantina rumah bagi para pendatang.

7. Arab Saudi telah mencabut penangguhan kedatangan langsung ke Kerajaan tersebut, dan telah mencabut penangguhan semua kedatangan yang masuk dan keluar dari 17 negara.

Ke-17 negara tersebut antara lain: Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Lesotho, Swaziland, Mozambik, Malawi, Mauritius, Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, United Comoros, Republik Federal Nigeria, Republik Demokratik Federal Ethiopia, dan Republik Islam Afghanistan.