RAKYAT NEWS, LUWU TIMUR – Sebagai mitra pemerintah dalam hal pemberitaan, sudah sepantasnya media publikasi baik cetak maupun online, untuk mendapatkan hasil dari produk jurnalistik yang diberitakannya, berdasarkan kontrak kerjasama dengan pihak instansi ataupun perusahaan.

Namun hal itu diduga berbanding terbalik dengan apa yang dialami oleh salah satu media online lokal ternama di Luwu Timur, Sawerigading News, yang hingga saat ini belum mendapatkan haknya dari Kominfo Lutim selama 2 bulan lamanya.

Pimpinan media Sawerigading News, Asrul JK, saat dihubungi oleh media ini mengatakan bahwa, pihak Kominfo Lutim terlalu beralasan, padahal kami hanya minta hak kami selama 2 bulan yang belum dibayarkan.

“Saya hanya minta hak mediaku Sawerigading News selama 2 bulan itu untuk dibayarkan. Tidak usah cari pembelaan dengan alasan bahwa pihak kami belum pernah tanda tangan kontrak sama sekali dengan Kominfo, karena itu sekedar alibi untuk mengulur waktu saja,” ucap Asrul kepada rakyat.news, Jum’at (04/03/2022) siang.

Asrul mengungkapkan, bahwa dirinya sudah menanda tangani kontrak kerjasama dengan Kominfo jauh hari sebelumnya.

“Saya tanda tangan kontrak kerjasama itu didepannya bu Kabid saat itu, dan selama ini tidak ada masalah kok. Baru kali ini ada kejadian seperti ini. Anehnya lagi, cuma Sawerigading News yang dikasi begini,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, bahwa apa yang dialaminya merupakan tindakan diskriminasi terhadap profesi dan medianya.

“Kemarin saya komunikasi dengan ibu Kabid perihal masalah ini. Kata bu Kabid, berkas itu sudah ada dimejanya Pak Kadis, tapi bapak mau ketemu dulu sama kita sebagai pimpinan media Sawerigading News,” ujarnya, menirukan bahasa ibu Kabid.

Asrul menegaskan, apabila pihak Kominfo tidak segera memberikan hak kami yang 2 bulan itu, maka persoalan ini akan berbuntut panjang.