KEPULAUAN SELAYAR – Tagihan pajak mencapai Rp5,6 miliar rupiah sontak membuat Haryanto kaget dan kelabakan hingga menyurat ke Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

“Bayangin Pak, saya ditagih pajak 5,6 Miliar dari petugas pajak dan saya harus bayar. Kalau tidak saya bisa berhadapan dengan hukum,” ujar seorang pedagang jual beli hasil bumi di Kepulauan Selayar, Haryanto, Senin (07/03).

Baca Juga : Pemkab Selayar Peringati Isra’ Mi’raj dan Kukuhkan Pengurus DPD MUI

Nominal awal penagihan pajak diterimanya dari Kantor Pajak sebesar 6 M lebih dengan obyek pajak dari hasil ia menjadi seorang pembeli hasil bumi pada tahun 2017 lalu. Tagihan pajak yang diterimanya tertera sebelum tahun 2017 lalu.

“Saya bingung karena nilai sebesar itu dimana mau diambil dan saya ini bukan pengusaha besar, buktinya saya masih ada kredit di bank, lalu mau ditagih miliaran seperti itu dimana saya mau ambil Pak,” jelas Haryanto di pelataran tokonya.

Menurut Haryanto, kejadian ini bermula saat dia mengajukan permohonan wajib pajak ke Kantor Pelayanan Pajak di Benteng Selayar pada tahun 2017 lalu atas permintaan perusahaaan di Makassar dimana ia menjual hasil bumi yang dibelinya di Selayar.

Dalam penjelasannya, pada saat mengisi formulir isian pajak untuk dikukuhkan sebagai pengusaha pajak, hasil yang yang keluar disebutnya tidak sesuai dengan yang telah diajukan sebagai pengusaha kena pajak yang hasilnya ia terkena pajak miliaran rupiah.

Menurutnya, ia telah melaporkannya ke kantor pajak. Namun, belum ada perubahan dan tetap tagihan pajak Rp5,6 miliar lebih diarahkan kepadanya. Bahkan, menurutnya, ia pernah ditawari bayar separuh saja agar lepas. Namun, menurutnya hal itu tidak dilayaninya.