BANJARMASIN – Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) saat ini tengah mengusut dua (2) kasus praktik mafia tanah di Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru.

“Temuan kasus mengenai manifestasi dua praktik mafia tanah ini direkomendasikan untuk diusut,” kata Ketua Kelompok Pembuangan Tanah Mafia Kejaksaan Agung Kalsel, Abdul Rahman, Banjarmasin, Minggu.

Baca Juga : Kasus Sengketa Tanah Hamrawati, 3 Hakim Hilangkan 12 Alat Bukti

Ia menjelaskan, kedua kasus tersebut merupakan pengaduan dan laporan masyarakat yang diterima Tim Pemberantasan Mafia Pengadilan Tinggi Kalsel.

Untuk Kabupaten Banjar terletak di Kecamatan Gambut. Seperti Banjarbaru, terletak di Kecamatan Cempaka, tepat di Kota Sungai Tiung.

Asisten Intelijen Kejaksaan Agung Kalimantan, Rahman mengatakan, pihaknya segera memanggil beberapa pihak seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan, termasuk pelapor dan terlapor.

Ia juga mencontohkan pemberantasan mafia tanah sebagai bukti Kejaksaan benar-benar ada bagi masyarakat untuk memberikan perlindungan hak-hak warga negara kepada mereka yang ingin mempertahankan hak-hak pemilik tanah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Tentu saja pemberitaan kasus-kasus praktik mafia tanah lainnya bukan tidak mungkin untuk dinaikkan statusnya ke penyidikannya. Pasalnya, sudah ada belasan laporan dari masyarakat yang saat ini sedang dipelajari.

Diketahui, Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi Kalsel beranggotakan 15 jaksa. Terdiri dari 3 Jaksa bidang Tindak Pidana Umum, penuntut umum, 2 Jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus, 6 jaksa Bidang Intelijen, 2 jaksa Bidang Datun serta 2 jaksa Bidang Pidana Militer.

Baca Juga : Lahan Suman bin Bidu, Saksi : Benar-Benar Gila dan Seksi

Pilihan Video