MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto melakukan pertemuan bersama Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Selatan membahas terkait keterbukaan informasi publik dikediaman pribadinya, Jalan Amirullah Selasa, (08/03/2022).

Baca Juga : Danny Jadi Tamu Kehormatan di Milad RMS, Berikan Doa Terbaik

 

Danny Instruksikan PPID Kota Makassar Siapkan Informasi Publik
Danny Instruksikan PPID Kota Makassar Siapkan Informasi Publik. Foto: Dok. Istimewa.

Dalam pertemuan ini, Danny didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar, Mahyuddin, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Ade Ismar Gobel, Pejabat Seksi Penyiaran dan Kemitraan Media, Andriany Saleng, dan Analis Berita, Sukmawati Sukardi.

Danny sapaan akrab Walikota Makassar, menyambut baik pertemuan ini, sambil berdiskusi santai, Danny Pomanto menjelaskan kinerja Pejabat Pengelola informasi Publik (PPID) yang ada di pemerintah Kota Makassar.

“Di Pemkot Makassar kita telah implementasikan penyebaran berita minimal lima berita dalam sehari, setiap aparatur sipil negara (ASN) Kota Makassar harus bertindak menyebarkan informasi kegiatannya pada media sosial masing – masing, dengan memiliki  minimal 100 followers,” ucapnya.

Sementara itu perwakilan Komisioner KIP Sulsel, Pahir Halim dan Andi Taddampali menyampaikan bahwa tugas utama PPID terdiri dari dua bidang yakni, kehumasan dan Publikasi Informasi Publik, maka penyebaran berita tersebut adalah bagian dari tugas kehumasan.

“PPID memiliki dua bidang kinerja yakni kehumasan termasuk pemberitaan sebagaimana dijelaskan oleh pak Walikota, dan yang kedua adalah penyediaan penyampaian informasi publik” ungkapnya.

Pahir Halim menambahkan, bahwa Informasi publik terdiri dari tiga jenis yaitu Informasi berkala, informasi serta merta dan informasi setiap saat.

“Ketiga jenis informasi ini harus disediakan oleh badan publik,” ujarnya.

Pada kesempatan ini Wali Kota, Danny Pomanto langsung mengintruksikan kepada Diskominfo untuk menindak lanjuti ketersediaan informasi publik yang telah di atur berdasarakan UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008 tersebut.

Baca Juga : Temui Plt Gubernur, Danny Minta Prioritaskan Pembangunan Stadion Mattoangin

Pilihan Video