MAKASSAR – Sidang lanjutan perdata lahan seksi milik Alm Suman bin Bidu yang kini dikuasai oleh Ahli warisnya yang juga sebagai Tergugat berlokasi di Jalan Urip Sumiharjo di depan Eks Terminal dengan Penggugat Lenteng binti Ganna kembali disidangkan di ruang Mudjono Gedung Pengadilan Negeri Makassar Jalan RA Kartini No.18/23, Selasa (08/03/2022).

Baca Juga : Lahan Suman bin Bidu, Saksi : Benar-Benar Gila dan Seksi

Kuasa Hukum Tergugat, Muh. Safri Tunru SH,i menjelaskan, pada kelanjutan sidang perdata kali ini yang semestinya mendengarkan saksi pihak tergugat dari Kantor Kecamatan Panakukkang tidak bisa dihadirkan.

Sidang Lanjutan Perdata Lahan Seksi, Saksi dari Kecamatan Tidak Hadir
Kuasa Hukum Tergugat Alm Suman bin Bidu dari YLBHM, Muh. Safri Tunru, SH,i. Foto: Dok. Istimewa.

“Ketidak hadiran saksi dari kantor Kecamatan Panakukkang dengan alasan arahan dari Camat Panakukkang haruslah ada surat permintaan saksi dari PN Makassar,” jelas Safri Tunri, SH,i kepada rakyatdotnews, Selasa (08/03).

Safri Tunru, lanjutnya, lembaganya (YLBHM) telah menyurati secara resmi pihak Kecamatan Panakukkang dalam bentuk surat secara tertulis untuk permohonan dihadirkan sebagai saksi menjelaskan surat yang telah dikeluarkan. Surat tersebut menerangkan terkait tidak terdaftarnya surat tanah atau rincik yang diajukan pihak penggugat sebagaimana dalam dalil gugatannya.

Sidang kali ini yang hanya dihadiri 1 orang hakim  yaitu Harto Pancono S.H. langsung menunda sidang kembali sampai 2 pekan kedepan dan langsung memerintahkan para pihak untuk membuat kesimpulan.

Sidang Lanjutan Perdata Lahan Seksi, Saksi dari Kecamatan Tidak Hadir
Foto: Dok. Istimewa.

Dua pekannya lagi akan sidang putusan dan selanjutnya sidang akan berlangsung secara online. Tidak lagi secara tatap muka, melainkan secara e-litigasi melalui akun e-court Mahkamah Agung.

Baca Juga : Gunakan Surat Palsu Gugat Hamrawati, Baso Matutu Terpidana

Pilihan Video