MAKASSAR – Menanggapi perihal turunnya level PPKM pada area JABODETABEK, DKI Jakarta akan memberlakukan PPKM level 2 hingga (14/3/2022) dan tentu membuat kesempatan bagi sekolah untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), Kamis (10/3/2022).

Baca Juga : Hanya Wajo PPKM Level 2, Seluruh Daerah di Sulsel Masuk Level 3

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Disdik DKI Jakarta, Taga Radja mengatakan bahwa jika dilihat dari SKB 4 Menteri, wilayah dengan PPKM level 1 atau 2 dapat melaksanakan PTM 100% namun, masih menunggu kebijakan dari pusat untuk pengaplikasian PTM yang akan menjadi arahan untuk pelaksanaannya.

“PTMnya itu menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Memang kalau liat dari revisi SKB 4 Menteri ketika wilayah PPKM level 1 atau 2 boleh PTM 100 persen. Namun tetap kita menunggu kebijakan dari pemerintah pusat,” ucapnya dilansir dari detikEdu.

Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 191 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 telah disinggung mengenai pelaksanaan PTM, dan aturan untuk pelaksanaan PTM akan dikembalikan ke pemerintah pusat.

Dan ada beberapa surat keputusan yang menjadi acuan untuk pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi yaitu Keputusan Bersama Mendikbudristek, Menteri Agama, Menkes dan Mendagri No.05/KB/2021, No.1347 Tahun 2021, No.HK.01.08/MENKES/6678/2021, No.443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan SE Mrendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menghimbau warganya untuk disiplin dalam penerapan protokol kesehatan termasuk siswa dan sekolah yang memberlakukan PTM karena akan berinteraksi langsung dengan orang banyak, dan berharap agar upaya ini bisa membantu menekan angka kasus pandemi dan dapat mengakhiri pandemi.