JAKARTA – Bareskrim Polri mengatakan akan menyelidiki surat izin kepemilikan tersangka dugaan penipuan investasi Binomo, crazy rich, IK.

Baca Juga : 5 Zodiak yang punya Ingatan Tajam

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penyelidikan dilakukan untuk mengetahui apakah barang mewah itu milik Indra yang diduga akibat tindak pidana.

“Terkait barang-barang, yang jam tangan kemudian benda-bendar berharga lainnya. Kami dalami apakah itu milik saudara IK atau dia bersifat minjam. Itu yang jadi aset, kami sita terkait IK,” katanya, Kamis (10/3/2022).

Sejauh ini, Bareskrim telah mengetahui bahwa 11 aset Indra dimaksudkan untuk disita dalam penyelidikan.

Beberapa barang resmi disita setelah diputus oleh Pengadilan Negeri setempat.  Beberapa properti tersebut adalah, dua rumah di Sumatera Utara, satu mobil Ferrari dan satu mobil Tesla.

“Kendaraan Ferrari merah tipe california tahun 2012. Ini yang sudah dilakukan (penyitaan). Juga ada 2 unit tanah yang ada di Deli Serdang itu juga sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik dari Dittipideksus,” sebutnya.

Whisnu menjelaskan, penyidik ​​masih mengejar aset terkait perkembangan kasus Binomo.

Sebagai informasi, IK pernah dikenal sebagai sosok berpengaruh yang kerap membagikan kesehariannya dengan kehidupan mewah di media sosial.

Ia pernah menunjukkan jam tangan mewah yang diklaimnya sebagai Sultan Medan seharga Rp 7 miliar.

IK saat ini ditahan atas dugaan kejahatan dunia maya dan/atau pemalsuan melalui media elektronik dan/atau penipuan, penipuan, dan/atau pencucian uang (TPPU) terkait dengan aplikasi Binomo.

Setelah IK ditangkap, penyidik ​​segera menemukan aset milik IK. Pelacakan itu dilakukan terhadap orang-orang yang dekat dengan IK, termasuk Vanessa dan calon ibu mertuanya.

Baca Juga : Mencekam! Evakuasi WNI di Ukraina Habiskan Puluhan Jam