MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan melalui Bidang Pelayanan Hukum laksanakan Koordinasi Promosi dan Diseminasi Hak Cipta di Kabupaten Sinjai, 7-9 Maret 2022.

Baca Juga: Liberti Sitinjak Resmi Pimpin Kanwil Kemenkumham Sulsel

Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Bidang Pelayanan Hukum Mohammad Yani. Ia menyampaikan, timnya berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten dan Dinas Pariwisata Kabupaten Sinjai guna pelaksanaan kerjasama di Bidang KI antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai dalam mencatatkan atau mendaftarkan potensi Hak Cipta atau KI lainnya pada tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kabupaten Sinjai.

Baca Juga: Kemenkumham Sulsel: Kakanwil Harun Sulianto Dimutasi Ke Palembang

Juga untuk memetakan serta menginventarisir potensi-potensi KI di Kabupaten Sinjai, khususnya di bidang Hak Cipta. “Terutama potensi KI yang dimiliki oleh Pelaku Ekonomi Kreatif yang ada pada Kabupaten Sinjai,” ucap Yani

Menurut Kabid Yankum, Mohammad Yani, saat ini Kekayaan Intelektual Komunal yang sudah didaftarkan oleh Pemda Sinjai yakni 4 Pengetahuan Tradisonal terdiri dari Laha’ bete, Poto’-poto’, Minas (Munuman Khas Sinjai), dan laha Racci. Kemudian 10 Ekspresi Budaya tradisonal yakni Rumah Adat Karampuan, Massulo beppa, Mappogau Sihanua, Mappogau Hanua, Ma’rimpa Salo’, Tari Burung Alo, Maddui’ Aju, Pasang Baju Karampuang, dan Perjanjian Topekkong.

Pada Dinas Pendidikan Tim disambut Sekretaris Dinas Zuhri dan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Rifyal Mukarram dan pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Sinjai, Tim berkoordinasi langsung dengan Kepala Dinas Periwisata Yuhadi Samad.