JAKARTA – Tim Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap Rennier Abdul Rahman Latief (RARL).

Dia merupakan tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019.

Baca Juga : Disdukcapil Provinsi Sulsel Akan Launching Lipasabeku untuk Masyarakat

“Penahanan dilakukan selama dua puluh hari terhitung sejak 11-30 Maret 2022,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis Sabtu, 12 Maret 2022.

Penahanan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-11/F.2/ Fd.1/03/2022 tanggal 11 Maret 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, RARL didakwa dalam perkara korupsi PT Danareksa Sekuritas yakni diputus onslag dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022.

“Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum akan, tapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana,” bunyi pokok putusan itu.

Petikan putusan tersebut, kata Ketut, diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 11 Maret 2022, yang telah ditindaklanjuti dengan pelaksanaan, yaitu mengeluarkan tersangka dan atau terdakwa dari tahanan.

“Namun ditahan kembali karena tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri,” kata Ketut.

Baca Juga : Rugikan Masyarakat, Jaksa Agung Buka Peluang Hukuman Mati Bagi Koruptor

Pilihan Video