JENEPONTO – PT. Bank Sulselbar Cabang Jeneponto melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto dalam rangka meningkatkan kerjasama penyelesaian permasalahan hukum di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Kegiatan MoU tersebut berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri Jeneponto, Senin (14/3/2022).

Penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut dilakukan langsung oleh Pimpinan Bank Sulselbar Cabang Jeneponto Hasanuddin Mallingkai dan Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Susanto Gani, SH.

Sementara penandatangan MoU disaksikan oleh Bupati Jeneponto Iksan Iskandar, Ketua Pengadilan Negeri Agama, Perwakilan Polres, Mewakili Kodim 1425, Kasi Datun Kejari Jeneponto Ridwan Syahputra, Kasi Pidum Kejari Jeneponto Zaenal Abidin dan Kasi Pidsus Kejari Jeneponto Ilma Ardi Riyadi.

Turut hadir yakni pejabat Sekda Jeneponto Muhammad Basir Bohari, Kepala Inspektorat Maskur, Kadis Perdagin Marancai Sally, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Edy Irate, Kasatpol PP Nasuhang, Kadis Perhubungan Aspa Muji, Kadis Kesehatan Susanti Mansyur, Direktur RSUD Latopas Bustamin dan sejumlah jajaran Kejaksaan Negeri Jeneponto serta Bank Sulselbar Cabang Jeneponto.

Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Susanto Gani, SH

Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Susanto Gani, SH dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Bank Sulselbar Cabang Jeneponto yang telah bersedia melakukan kerjasama dengan pihak Kejari Jeneponto terkait kerjasama penyelesaian permasalahan hukum di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Susanto berharap mudah-mudahan kegiatan ini tidak hanya sebatas MoU saja, namun pihaknya berharap ada tindak lanjut dengan surat kuasa khusus, karena biasanya kerjasama dengan BUMD maupun BUMN ditindak lanjuti dengan adanya surat kuasa khusus.

“Alhamdulillah, kemarin kita ada salah satu BUMN karena kerjasama dengan pihak kejaksaan dapat menyelamatkan keuangan negara hampir Rp200 juta terkait kredit macet, termasuk kerjasama pemerintah daerah atas kasus perdata yang ditolak oleh Pengadilan Negeri dan kita menang dalam perkara ini,” ungkap Kajari Jeneponto.